OGAN ILIR – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Obat-obatan (PPO) Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait kekerasan seksual di wilayah hukum Ogan Ilir.
Terduga pelaku berhasil diringkus petugas pada Jumat, 08 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam berdasarkan laporan polisi yang masuk ke SPKT Polres Ogan Ilir pada 26 April 2026 lalu.
Peristiwa memilukan tersebut diketahui terjadi di Desa Sakatiga Seberang, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Demi menjaga kondisi psikologis dan masa depan korban, identitas anak di bawah umur tersebut dirahasiakan sepenuhnya sesuai dengan amanat UU Perlindungan Anak.
Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Res PPA & PPO, IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary, S.H., M.M., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah prosedural sejak laporan diterima.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan tindakan kepolisian mulai dari pemeriksaan korban dan saksi-saksi, pendampingan psikologis, pemeriksaan medis (visum), hingga gelar perkara untuk menetapkan status tersangka,” ujar IPTU Dr. Tri Nensy.
Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual. “Penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak menjadi perhatian serius kami. Seluruh proses dilakukan secara profesional serta mengedepankan perlindungan dan pemulihan terhadap korban,” tegasnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Saat ini, terduga pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi kasus ini, Polres Ogan Ilir mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Warga diminta tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya indikasi tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap perempuan dan anak agar dapat segera ditangani secara hukum. (BN)







