MUSI BANYUASIN – Masyarakat Musi Banyuasin (Muba) menyuarakan keprihatinan mendalam terkait isu-isu yang beredar mengenai dugaan adanya praktik ilegal yang melibatkan oknum petinggi kepolisian daerah. Fokus kekhawatiran masyarakat tertuju pada dugaan kurang optimalnya penindakan terhadap aktivitas mafia minyak dan adanya pertanyaan seputar mobilitas angkutan batubara yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap dan melintasi jalan-jalan umum di Muba.
Laporan yang diterima dari berbagai sumber di lapangan menunjukkan adanya aktivitas angkutan batubara yang beroperasi pada malam hari melalui wilayah Muba. Berbeda dengan kabupaten lain yang dilaporkan telah memperketat pengawasan, angkutan-angkutan ini disebut-sebut dapat melintas di Muba.
Jalur Mobilitas Angkutan Malam
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa angkutan batubara ini biasanya berkumpul di beberapa titik di Kecamatan Sanga Desa dan Babat Toman, sebelum melanjutkan perjalanan melintasi rute yang mencakup Sanga Desa, Babat Toman, Lawang Wetan, Sekayu, Lais, Bailangu, Betung, Banyuasin, hingga akses Tol Kramasan.
Isu-isu yang berkembang di masyarakat mengaitkan kelancaran mobilitas angkutan ini dengan dugaan adanya “koordinasi” tertentu di tingkat aparat penegak hukum daerah.
Dampak Infrastruktur dan Keselamatan Warga
Kondisi jalan di beberapa wilayah Muba, terutama di jalur yang kerap dilintasi angkutan bertonase berat seperti Babat Toman menuju Musirawas, dilaporkan mengalami kerusakan parah, ditandai dengan banyaknya lubang. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kelancaran transportasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan. Kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan yang melebihi kapasitas ini telah menjadi keluhan berulang dari masyarakat Muba.
Tuntutan Akuntabilitas dan Penindakan
Situasi ini memunculkan pertanyaan kritis dari masyarakat terhadap efektivitas penegakan hukum dan pengawasan pemerintah daerah. Ada desakan agar pihak terkait segera melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik ilegal yang merugikan.
Masyarakat berharap adanya respons cepat dan transparan dari aparat penegak hukum yang berwenang. Tuntutan akan keadilan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang berdampak buruk pada lingkungan dan kesejahteraan publik semakin mengemuka.






