Malu Ketahuan Markas Polisi Palembang Berubah ‘Ladang Cuan’ Parkir Liar, Kapolrestabes Pilih Bungkam!

Ironi Hukum: Sarang Pungli Parkir Liar Justru Ada di Markas Polisi Palembang!

KABAR PUBLIK, PALEMBANG — Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H., menghadapi sorotan tajam dan tekanan publik setelah media online Lidiksumsel dan berbagai platform media sosial, khususnya TikTok, menyoroti dugaan praktik parkir liar berbayar di lingkungan Mapolrestabes Palembang. Praktik ini dinilai telah mengubah fasilitas pelayanan publik milik negara menjadi “ladang cuan” atau lahan bisnis pribadi, memicu amarah dan kekecewaan warga.

Kapolrestabes Palembang Bungkam Dihujani Kritik Pedas

Upaya media Lidiksumsel untuk meminta tanggapan dan hak jawab dari Kapolrestabes Palembang terkait pemberitaan “Polrestabes Palembang Diduga Jadikan Lahan Milik Negara Sebagai ‘Ladang Cuan’ Parkir Liar” berakhir nihil. Pesan WhatsApp yang dilayangkan selama 24 jam tidak mendapat respons. Sikap bungkam Kapolrestabes ini ditafsirkan oleh berbagai pihak sebagai bentuk rasa malu atau pengakuan bersalah atas viralnya isu pungutan liar di markas kepolisian tersebut.

Sejumlah warganet dan warga yang pernah mengurus keperluan di Mapolrestabes Palembang meluapkan kekesalan mereka melalui kolom komentar di media sosial, mengamini adanya pungutan parkir yang tidak wajar dan tidak sesuai aturan.

Keluhan Warga: Dari Helm Hilang hingga Praktik Calo SIM

Viralnya berita ini membuka kotak pandora keluhan masyarakat yang lebih luas. Beragam komentar pedas membanjiri lini masa, menyoroti inkonsistensi penegakan hukum di institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan dan keamanan publik.

Beberapa keluhan utama warga antara lain:

Kehilangan Helm Tanpa Pertanggungjawaban: Warga mengeluhkan helm hilang di area parkir, namun pihak juru parkir (jukir) lepas tangan, bahkan polisi di lokasi terkesan masa bodoh.

Paksaan Pungli Terhadap Ojol: Pengemudi Go-Jek pun mengaku ditagih parkir saat mengantar pesanan ke anggota polisi di dalam markas.

Parkir Berbayar di Setiap Sudut: Warga yang mengurus SKCK menyebutkan bahwa kunjungan singkat selama 5 menit pun tetap dikenakan biaya parkir Rp 2.000,00.

Kecurigaan Aliran Dana: Pertanyaan kritis muncul mengenai ke mana aliran dana parkir tersebut disetorkan dan siapa yang menikmati hasilnya.

Keluhan Praktik Pungli Ganda: Beberapa warga menyindir masih adanya praktik calo SIM (“nembak SIM”) yang diperparah dengan pungutan parkir, menyebabkan pengeluaran ganda bagi masyarakat.

Kritik Menohok dari Advokat dan Warganet

Persoalan parkir liar di Mapolrestabes Palembang dianggap ironis, mengingat kantor polisi seharusnya menjadi tempat teraman dan bebas dari pungli, bukan malah menjadi contoh buruk bagi penertiban parkir di kota Palembang secara umum.

Advokat Prengki Baridun Cengal secara tegas menyatakan, “Bertahun-tahun baru terungkap ke permukaan… Jika tidak ada dasar hukumnya maka ini adalah PUNGLI… dak usah nak icak icak gilo.” Ia mendesak agar ada penelusuran mengenai unit atau komandan mana yang menerima aliran dana tersebut.

Warganet lain bahkan berspekulasi bahwa praktik ini adalah “jatah” rutin aparat di seluruh kota. “Di mana-mana memang ada jatah polisi dari parkir-parkir di mana pun di Kota Palembang,” tulis salah satu akun.

Respons publik ini menunjukkan bahwa masalah parkir liar di Palembang sudah mencapai tahap darurat. Pengawasan internal di tubuh Polri, khususnya Polrestabes Palembang, kini dipertanyakan publik. Jika dugaan pungli ini terbukti, Kapolrestabes Palembang terancam kehilangan ladang cuan ilegal tersebut dan menghadapi sanksi tegas karena melanggar prinsip pelayanan publik yang bersih dan bebas korupsi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *