OGAN ILIR – Bau menyengat praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) kembali menyeruak di poros jalan Palembang-Indralaya. Sebuah investigasi lapangan mengungkap aktivitas mencurigakan yang diduga melibatkan mobil tangki transportasi industri berwarna biru putih dengan atribut PT Catur Kani Raras
Ironisnya, aktivitas yang diduga kuat sebagai praktik “kencing” dan barter BBM ilegal ini berlangsung 24 jam nonstop di sebuah gudang yang tersembunyi di belakang Rumah Makan Tuah Siang Malam. Lokasi ini hanya terpaut jarak pendek dari markas komando Polres Ogan Ilir, sebuah fakta yang memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan kepolisian setempat.
Modus Barter Minyak “Masakan” Muba
Informasi yang dihimpun dari sumber lapangan menyebutkan bahwa mobil tangki tersebut secara rutin masuk ke gudang yang dikabarkan milik oknum berinisial Abu dan Reno. Modusnya tergolong berani: minyak standar industri dari Pertamina yang diangkut mobil tangki tersebut diduga diturunkan (dikencingkan) untuk ditukar atau dibarter dengan minyak mentah olahan asal Sungai Angit, Musi Banyuasin (Muba).
“Mobil biru putih itu masuk ke belakang rumah makan. Di sana mereka melakukan barter. Minyak bagus dari Pertamina ditukar dengan minyak ‘masakan’ (olahan ilegal) dari Muba,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Distribusi Minyak Ilegal ke Industri
Tak hanya sekadar barter, gudang milik Reno dan Abu tersebut diduga menjadi titik distribusi utama minyak olahan ilegal. Mobil tangki PT CKR ditengarai mengangkut minyak dari gudang tersebut untuk kemudian dijual kembali ke pihak industri dengan dokumen yang seolah-olah legal.
Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga mengancam kualitas mesin pihak konsumen industri yang mendapatkan minyak oplosan atau minyak olahan ilegal yang tidak sesuai standar kualitas.
Menantang Taring Aparat Penegak Hukum
Keberanian para pelaku yang beroperasi selama 24 jam di wilayah hukum Polres Ogan Ilir ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum. Masyarakat kini mendesak Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Ogan Ilir untuk segera melakukan penggerebekan dan menindak tegas pemilik gudang serta oknum perusahaan transportasi yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola PT Catur Kani Raras belum memberikan keterangan resmi terkait keterlibatan armada mereka dalam aktivitas di gudang ilegal tersebut. Masyarakat menunggu keberanian polisi untuk membongkar jaringan ini hingga ke akarnya, atau publik akan terus berasumsi adanya “pembiaran” di balik tirai operasional 24 jam tersebut.(Red)






