Tiga Bulan Beraktivitas, Gudang BBM Ilegal Diduga Milik MHN Di Jl TPA Keramasan Tak Tersentuh Hukum

Palembang – Maraknya aktivitas Ilegal Drilling di Sumatera Selatan khususnya di Kota Palembang masih menjadi persoalan yang berlarut-larut hingga saat ini. seperti yang terjadi di Jl TPA Kecamatan Kertapati Kota Palembang yang diduga milik MHN tak tersentuh hukum.

Pantauan team media online mendapati adanya aktivitas Gudang BBM Ilegal yang tak tersentuh hukum 9 April 2024 di jalan Mayor Jenderal Sartibi Darwis, TPA Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang. Informasi dari warga setempat mengatakan bahwa Gudang BBM ilegal diduga milik MHN ini sudah beraktivitas cukup lama.”Sudah lama pak gudang ini beraktivitas, Gudang ini milik MHN pak”ujar warga setempat

Lanjut nya, Gudang ini dulu milik GT pak, terus pernah di grebek Polrestabes Palembang, setelah itu tutup cukup lama, nah kini gudang BBM Ilegal tersebut kembali beraktivitas lagi dengan bos yang baru inisial MHN. Saya pernah denger MHN ini pemain minyak ilegal yang memang sudah lama, dan beberapa kali berpindah tempat. saya harap Aparat Penegak Hukum bisa menutup segala aktivitas Gudang Ilegal Drilling disini pak, pada dasarnya kami warga setempat khawatir akan terjadi kebakaran di wilayah kami pak, kalo kami yang minta kepada pemilik Gudang untuk tidak buka Gudang Ilegal Drilling disini, pasti mereka akan tersinggung dan bisa menimbulkan bentrokan antara warga setempat dan pemilik Gudang, kami berharap agar Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rahcmat Wibowo SIK bisa menindak tegas pelaku mafia Ilegal Drilling di wilayah kami Kecamatan Kertapati ini pak”harapnya

Sementara itu dari perbuatannya Pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain Pasal 55 UUD tentang minyak dan gas bumi, pelaku juga terancam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(MK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *