Palembang — Praktik penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Palembang, khususnya Polrestabes. Sebuah gudang di kawasan 7 Ulu Laut, Kecamatan Seberang Ulu I (SU I), tepat di samping salah satu kelenteng, diduga menjadi lokasi pengurasan penimbunan dan pengoplosan BBM subsidi dari SPBU.
Gudang tersebut diketahui milik seorang pria berinisial Mul, yang juga mengoperasikan lokasi pengoplosan solar di kawasan 10 Ulu. Dalam pengakuannya, Mul menyebut praktik ilegal ini sudah berjalan selama kurang lebih dua tahun tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum.
“Selama ini aman-aman saja. Setiap bulan memang ada jatah untuk beberapa oknum di Polrestabes Palembang. Jadi usaha kami tidak pernah diganggu,” ungkap Mul, dengan nada percaya diri.
Lebih lanjut, Mul menyebut bahwa setoran bulanan yang ia berikan kepada oknum aparat berfungsi sebagai “jaminan keamanan” agar bisnis ilegalnya bisa terus berjalan. Ia bahkan mengklaim bahwa tidak pernah ada razia atau penggerebekan selama usahanya beroperasi.
Praktik pengoplosan solar di gudang 7 Ulu disebut sebagai titik utama aktivitas ilegal tersebut. Pertalite subsidi dari SPBU dan bahan minyak mentah dari sekayu diduga dicampur dengan bahan non-standar, lalu dijual kembali ke pelaku transportasi seperti sped dan kapal kapal besar dengan harga tinggi.
Aktivitas bongkar muat BBM di gudang tersebut berlangsung nyaris setiap malam. Warga sekitar mengaku mencium bau menyengat dan kerap melihat kendaraan Truk dan pickup masuk-keluar lokasi tanpa pengawasan resmi.
“Sangat mengganggu. Kami curiga, tapi takut juga karena katanya ada yang ‘bekingi’,” ujar salah satu warga yang meminta namanya disamarkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polrestabes Palembang. Namun, sejumlah pihak mulai mendesak dilakukan penyelidikan internal atas dugaan keterlibatan oknum yang disebut-sebut menerima “jatah” dari pelaku usaha ilegal tersebut.