Tindak Tegas Mafia Energi, Polda Sumsel Ringkus 12 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di Musi Rawas

PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam mengawal ketahanan energi nasional. Jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berskala besar di wilayah Kabupaten Musi Rawas, dengan mengamankan 12 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan, Selasa (21/4/2026).

Pengungkapan ini berawal dari respon cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Lintas Lubuk Linggau – Sorolangun. Tim penyidik yang melakukan penyelidikan mendalam mendapati sebuah gudang penampungan ilegal yang dijadikan lokasi pemindahan muatan BBM (kencingan) pada Rabu (22/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas memergoki satu unit mobil tangki industri yang seharusnya menyalurkan BBM dari terminal resmi, justru membongkar muatannya di gudang ilegal tersebut. Modus operandi pelaku adalah mencampur BBM subsidi/industri resmi dengan minyak hasil sulingan masyarakat (ilegal) sebelum diedarkan kembali untuk keuntungan pribadi.

Sebanyak 12 tersangka dengan peran berbeda mulai dari sopir, kernet, pemilik gudang, hingga pekerja langsung diamankan. Polisi juga menyita barang bukti signifikan, di antaranya puluhan tedmon penampung, mesin pompa sedot, selang, serta lima unit kendaraan operasional termasuk mobil tangki.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk perang terhadap mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba menyalahgunakan BBM subsidi. Tindakan ini sangat merugikan negara dan berdampak langsung pada masyarakat luas. Ini komitmen kami dalam menjaga stabilitas energi,” tegas Kombes Pol Doni Satrya Sembiring.

Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., memastikan seluruh tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami tindak tegas setiap kejahatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi agar distribusi energi tepat sasaran,” ujar Kombes Pol Nandang.

Para tersangka terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Keberhasilan ini menegaskan kehadiran Polri dalam melindungi kepentingan publik dan memastikan rantai distribusi energi di Sumatera Selatan berjalan kondusif. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *