Visi Prabowo Dikencingi Mafia Tambang Batubara Ilegal, Kolaborasi Naga Oknum TNI dan Marta ‘Wartawan’ Rampok Bumi Pertiwi di Bawah Restu Dingin Aparat!

MUARA ENIM – Visi besar Presiden Prabowo Subianto untuk menyapu bersih mafia sumber daya alam tampaknya hanya dianggap angin lalu di Kabupaten Muara Enim. Di saat Presiden meneriakkan kedaulatan energi, aktivitas tambang batu bara ilegal di Desa Paduraksa dan Desa Tanjung Agung justru kian “menggila” di bawah payung perlindungan koalisi gelap lintas profesi.

Sandiwara Penegakan Hukum: Pidsus Turun Hanya Formalitas?

Kritik paling tajam kini mengarah pada Unit Pidsus Polres Muara Enim. Sumber di lapangan menyebutkan bahwa kehadiran aparat di lokasi tambang selama ini diduga kuat hanya bersifat formalitas belaka. Alih-alih melakukan penangkapan dan penyegelan permanen, turunnya petugas ke lapangan disinyalir hanya untuk menggugurkan kewajiban administratif atau “pencitraan” di depan kamera.

Muncul dugaan menyengat bahwa mandulnya penegakan hukum ini disebabkan oleh aliran “uang koordinasi” yang mengalir deras ke kantong oknum di Kanit Pidsus Polres Muara Enim hingga jajaran Polsek setempat. Dugaan pembiaran sistematis ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan nyata terhadap institusi Polri.

Koalisi Gelap: Nama ‘Naga’ dan Oknum Wartawan di Balik Layar

Ironi di balik debu “emas hitam” ini melibatkan nama-nama besar yang kebal hukum. Setiap hari, sekitar 50 unit truk melenggang bebas dari lokasi tambang milik pengusaha berinisial ES. Nama-nama seperti Hengki, Darli, hingga Marta (yang disebut-sebut sebagai oknum wartawan) diduga kuat menjadi operator lapangan yang mengatur ritme bisnis haram ini.

Lebih mengejutkan lagi, muncul sosok misterius bernama Naga, yang santer diisukan sebagai oknum TNI. Naga diduga bukan sekadar pengusaha, melainkan “benteng pertahanan” yang memastikan alat berat terus mengeruk bumi tanpa perlu khawatir disentuh borgol polisi.

Negara Dirampok, Hukum Dikencingi

Secara hukum, para pelaku telah terang-terangan mengangkangi Pasal 158 dan 161 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 Miliar. Namun, dengan dugaan “setoran” yang masuk ke oknum aparat, UU tersebut kini tak lebih dari kertas usang.

Keuntungan miliaran rupiah menguap ke kantong pribadi tanpa ada pajak atau royalti bagi negara. “Ini bukan lagi soal izin, ini perampokan ekonomi skala besar. Kalau Pidsus hanya datang foto-foto lalu pulang setelah dapat ‘jatah’, maka jangan harap Muara Enim bisa bersih,” ujar salah satu warga yang geram melihat truk-truk ilegal melintas bebas.

Ujian Nyali Presiden dan Mabes Polri

Kasus di Desa Paduraksa adalah ujian perdana bagi wibawa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Jika instruksi Presiden hanya menjadi “macan kertas” di tingkat daerah, maka kepercayaan publik akan runtuh.

Kini publik menunggu: Apakah Mabes Polri dan Panglima TNI berani menjemput paksa para oknum yang bersembunyi di balik seragam dan kartu pers tersebut? Ataukah hukum di Muara Enim memang sudah habis terjual oleh “uang koordinasi” para mafia?(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *