Ogan ilir – Warga Teluk Tenggirik Resah Atas Ulah Sindikat Pencuri Sawit PlasmaWarga Teluk Tenggirik resah atas ulah sindikat pencuri sawit plasma Koperasi Produsen Usaha Teluk Sejahtera yang sering terjadi dan masih berulang kembali di perkebunan Teluk Mahang, Air Kumbang, Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Meskipun pelaku pencurian sawit sudah empat kali tertangkap dan diserahkan ke Polsek Air Kumbang, mereka masih berkeliaran karena ditangguhkan dengan alasan tidak cukup alat bukti.
Pihak kepolisian, dikonfirmasi oleh pihak koperasi plasma, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan meski proses hukum tetap berjalan.
Berdasarkan laporan di Polsek Air Kumbang, kasus pencurian sawit ini dilaporkan oleh warga petani plasma pada 14 Desember 2023, 19 Januari 2024, 18 April 2024, dan terakhir 8 Juni 2024.
Ketua Koperasi Produsen Usaha Teluk Sejahtera, Muhammad, didampingi Kuasa Hukum Willy Cahyadi, SH, Ivan Saputra, SH, dan Rusmeli, SH, menggelar konferensi pers di Desa Teluk Tenggirik, Dusun III, Kec. Air Kumbang, Banyuasin, pada Rabu (12/6/2024).”Kami, petani plasma, merasa resah karena hasil panen sawit kami drastis menurun.
Setiap panen, petani hanya menerima gaji Rp 170.000, biasanya bisa mencapai satu jutaan setiap panen,” ungkap Muhammad mewakili 259 anggota koperasi plasma.
Muhammad menjelaskan bahwa sindikat pencurian sawit ini diduga terstruktur dan dibackup oleh sebuah perusahaan.
Meskipun sudah disurati, pihak perusahaan tidak menerima dan malah mengancam akan melaporkan atas pencemaran nama baik.”Kami sangat berharap sindikat pencurian sawit ini terbongkar, siapa saja yang memfasilitasi atau membackup mereka.
Kami, masyarakat kecil plasma yang tidak mengerti masalah hukum, butuh perlindungan,” ucapnya sambil memohon kepada Presiden Jokowi, Kapolri beserta jajaran Polda Sumsel dan Polres Banyuasin untuk mengusut tuntas pencurian di lahan sawit plasma Teluk Bahang ini.
“Melalui media ini, kami meminta usut tuntas agar warga tidak resah dan bisa menikmati hasil panen plasma yang sudah di SK-kan Bupati Banyuasin bermitra dengan PT Aldira Agro, Tbk berdasarkan aturan hukum di negara ini,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Willy Cahyadi, SH, menambahkan bahwa langkah hukum selanjutnya adalah berkoordinasi dan mempertanyakan kepada Polsek setempat berdasarkan laporan kliennya, sembari mengumpulkan barang bukti.
“Dari hasil penangkapan petani koperasi plasma, sudah ada pengamanan alat bukti berupa alat perlengkapan panen seperti dodos, kapal sungai, dan puluhan ton sawit sebagai barang bukti yang menurutnya sudah cukup,” kata Willy.
Sebagai antisipasi agar tidak terulang lagi pencurian sawit di perkebunan plasma petani, Willy menyarankan warga untuk berjaga di lokasi-lokasi perkebunan yang sering dicuri.
“Dimana lokasi perkebunan pencurian sawit, di sana dibuat pos untuk ronda dengan berkoordinasi dengan kades, babinkamtibmas, dan babinsa setempat,” ucapnya.(Al)












