Alat Berat Beroda Besi Lintasi Jalan Palembang-Prabumulih Secara Ilegal, Oknum Wartawan Terlibat Pengawalan?

Muara Enim – Sebuah alat berat berjenis vibrator terlihat melintasi jalan lintas negara Palembang-Prabumulih dengan cara “rolling” (berjalan langsung di aspal) di tengah ramainya arus lalu lintas. Mobilitas alat berat tersebut diduga dikawal oleh seorang oknum wartawan yang berdomisili di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Peristiwa ini diungkapkan oleh Ketua Lembaga Lipernas PD Muara Enim, Rusmin. Menurutnya, alat berat beroda besi itu terpantau melaju di jalan lintas negara, tepatnya di Jalan Provinsi depan Masjid Jamik Babusalam, Simpang Empat Gelumbang, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Rusmin menegaskan bahwa mobilitas alat berat beroda besi secara langsung di jalan raya melanggar aturan yang berlaku. Hal ini didasari oleh Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, serta Pasal 59 ayat 1 yang mengatur penggunaan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Diduga pemborong mengangkangi undang-undang tersebut,” ujar Rusmin.

Ia menyayangkan keterlibatan oknum wartawan dalam pengawalan aktivitas yang melanggar hukum ini. Rusmin juga menyoroti sikap pemborong yang terkesan kebal terhadap peraturan yang telah disahkan oleh negara.

“Kami sangat sayangkan seorang oknum wartawan mampu melakukan hal tersebut, dan juga pemborong yang merasa kebal akan melanggar peraturan yang jelas-jelas telah diatur dalam undang-undang yang dalam peraturan yang telah disahkan oleh Negara ini,” tutup Rusmin.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *