DARURAT INTEGRITAS: Praktisi Hukum Desak Kapolri Rombak Aturan Mutasi, Jabatan di Atas 6 Bulan Rawan “Masuk Angin” Mafia!

JAKARTA – Citra Korps Bhayangkara kini berada di titik nadir. Dugaan kontaminasi korupsi, gratifikasi, hingga skandal “tukar kepala” dalam penegakan hukum memicu desakan keras dari praktisi hukum agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) terkait masa jabatan wilayah.

Tak main-main, Kapolri diminta menetapkan kebijakan mutasi rutin setiap 3 hingga 6 bulan sekali bagi jabatan strategis: Kapolres, Kapolsek, Kasat, hingga Kanit. Desakan ini muncul menyusul meluapnya laporan masyarakat yang merasa penegakan hukum mandul akibat pejabat kepolisian yang terlalu lama mendekam di satu posisi.

Pejabat Lama, Kinerja “Melempem”

Pengamatan di lapangan menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Di awal menjabat, performa Kapolres hingga Kanit biasanya terlihat gahar. Namun, begitu melewati masa 6 bulan, taring mereka seolah tumpul.

Dugaan kuat mengarah pada sinkronisasi haram antara oknum aparat dengan jaringan mafia. Mulai dari perjudian, narkoba, BBM ilegal, hingga tambang ilegal. Jabatan yang terlalu lama disinyalir menjadi pintu masuk bagi “uang koordinasi” yang membuat aparat menutup mata.

Kami bingung. Melapor ke polisi diabaikan, tapi kalau tidak melapor kami terancam Pasal 164 atau 221 KUHP karena dianggap pembiaran. Rakyat dibuat seperti orang bodoh oleh penegak hukum!” ujar salah satu warga yang frustrasi dengan kondisi di lapangan.

Daftar “Dosa” Pengabaian Laporan di Sumsel

Sorotan tajam tertuju pada beberapa wilayah di Sumatera Selatan yang dianggap menjadi zona nyaman bagi aktivitas ilegal:

  • Polrestabes Palembang: Laporan mengenai peredaran narkoba di KM 7, aktivitas BBM ilegal di Kertapati, hingga judi tembak ikan di ruko PTC Mall yang diduga milik oknum bernama Ajun, disebut-sebut membentur tembok tebal. Bahkan, masalah parkir liar di lingkungan Polrestabes pun tak mampu dibenahi.
  • Polres Ogan Ilir: Kapolres dan Kasatreskrim dituding abai terhadap menjamurnya gudang BBM dan CPO ilegal di belakang RM Tuah Siang Malam, wilayah Pemulutan Cucian Keramat Jati, hingga Kecamatan Tanjung Raja dan Pemulutan. Tak hanya itu, judi sabung ayam dan Galian C ilegal masih melenggang bebas tanpa tindakan nyata.
  • Polres Musi Banyuasin: Kondisi di Muba lebih memprihatinkan. Selain maraknya BBM ilegal, muncul dugaan praktik “86 Tukar Kepala”. Saat gudang atau sumur ilegal terbakar, pemilik asli diduga “diselamatkan” oleh oknum aparat dengan menumbalkan orang kecil sebagai tersangka agar aktor intelektualnya bebas dari penjara.

Memutus Rantai Persekongkolan

Praktisi hukum menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan adalah satu-satunya cara untuk memutus rantai persekongkolan antara penegak hukum dan pelaku kejahatan. Tanpa adanya rotasi yang cepat, personal di lapangan sangat rentan terkontaminasi oleh godaan materi dari para mafia.

“Aparat penegak hukum seyogyanya menegakkan hukum, bukan malah bersekongkol melanggar hukum demi memperkaya diri sendiri,” tegas seorang praktisi hukum senior.

Kini bola panas ada di tangan Kapolri. Apakah Polri akan tetap mempertahankan sistem lama yang membuat institusi semakin terpuruk, atau berani melakukan reformasi radikal dengan membatasi masa jabatan demi membersihkan internal dari pengaruh mafia? Masyarakat menunggu bukti nyata, bukan sekadar jargon “Presisi”.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *