Dugaan Kilang Minyak Ilegal di Tanjung Api-Api Banyuasin: PT. AJS Milik Edi Ho Diduga Beroperasi Tanpa Izin ESDM dan SKK Migas

BANYUASIN, SUMATERA SELATAN – Aktivitas mencurigakan terkait pendirian fasilitas penampungan dan pengolahan (kilang/refinery) minyak bumi di kawasan strategis Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan publik dan media. PT. Adicipta Jaya Sinergi (AJS) diduga kuat menjalankan kegiatan pembangunan tangki refinery tanpa mengantongi izin yang sah dari otoritas terkait, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Berdasarkan data investigasi awal yang dihimpun, fasilitas tangki penampungan minyak tersebut dikabarkan sudah berdiri atau hampir rampung dan siap untuk beroperasi, meskipun legalitas perizinan utamanya masih dipertanyakan.

Dugaan Keterlibatan “Edi Ho” dan Status Perizinan

Dalam penelusuran data, PT. Adicipta Jaya Sinergi (AJS) diduga terkait dengan seorang individu berinisial (EH), yang dalam beberapa laporan media lokal disebut-sebut sebagai salah satu “mafia minyak” terbesar di Sumsel. Keterkaitan nama ini dengan operasional perusahaan yang disinyalir ilegal menambah kompleksitas persoalan dan memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan kepatuhan hukum dalam proyek ini.

Menanggapi hal ini, pencarian data perizinan menunjukkan bahwa PT. Adicipta Jaya Sinergi sebelumnya telah diberikan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun 2018, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan. Namun, izin niaga (perdagangan) berbeda dengan izin pembangunan dan pengoperasian fasilitas pengolahan (refinery).

Kegiatan usaha pengolahan atau refinery minyak bumi merupakan sektor strategis yang diatur ketat oleh perundang-undangan di Indonesia. Setiap badan usaha wajib memiliki Izin Usaha Pengolahan (IUP) dari Kementerian ESDM dan mematuhi regulasi serta pengawasan dari SKK Migas untuk kegiatan hulu, atau BPH Migas untuk kegiatan hilir.

Ancaman Sanksi Berat dan Preseden di Sumsel

Pembangunan dan pengoperasian fasilitas migas tanpa izin yang lengkap dapat dikenai sanksi pidana dan administratif yang serius. Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi serta regulasi turunannya menetapkan bahwa pelanggaran ini bisa berujung pada penghentian operasional, denda yang fantastis, hingga ancaman hukuman penjara.

Aktivitas “ilegal refinery” sendiri bukan hal baru di Sumatera Selatan, dengan beberapa kasus serupa di Musi Banyuasin (Muba) yang sering kali menimbulkan insiden berbahaya seperti kebakaran dan pencemaran lingkungan, yang berujung pada penangkapan para pelaku oleh pihak kepolisian. Pihak Polda Sumsel secara rutin melakukan penindakan dan sosialisasi untuk mengatasi masalah ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. Adicipta Jaya Sinergi (AJS) mengenai dugaan ini, maupun konfirmasi valid dari Kementerian ESDM dan SKK Migas terkait status perizinan fasilitas di Tanjung Api-Api tersebut. Pihak berwenang didesak untuk segera melakukan inspeksi lapangan dan menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum demi menjaga keselamatan operasi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Masyarakat dapat memantau status perizinan badan usaha hilir migas melalui Ditjen Migas ESDM.(MK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *