GEMPAR! POLSEK KERTAPATI DIDUGA”TANGKAP-LEPAS” BANDAR NARKOBA INISIAL ‘TA’, POLDA SUMSEL DIMINTA JANGAN TUTUP MATA!

PALEMBANG, 21 Desember 2025 – Aroma busuk dugaan praktik “transaksional” dalam penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polrestabes Palembang kini menyeruak ke permukaan. Publik dihebohkan dengan kabar miring mengenai penangkapan seorang bandar narkoba di Kelurahan Keramasan oleh jajaran Polsek Kertapati sekitar satu bulan lalu, yang diduga berakhir dengan pembebasan ilegal demi keuntungan pribadi oknum tertentu.

Isu “tangkap-lepas” ini kini bukan lagi rahasia di telinga warga. Masyarakat mulai mempertanyakan integritas kepolisian di saat institusi Polri tengah berupaya keras memulihkan citra di mata publik. Dugaan hilangnya proses hukum yang transparan ini menjadi tamparan keras bagi jargon “Polri Presisi”.

Desakan untuk Kapolda Sumsel

Gelombang kekecewaan masyarakat tak terbendung. Publik menuntut tindakan nyata dan tegas dari Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., untuk segera turun tangan. Kapolda diminta tidak ragu memanggil dan memeriksa Kapolsek Kertapati, AKP Angga Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., guna memberikan klarifikasi atas tuduhan serius yang kini menjadi bola panas di tengah masyarakat.

“Kami butuh bukti bahwa hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, apalagi jika menyangkut narkoba yang merusak generasi bangsa. Jangan sampai ada oknum yang ‘bermain’ di atas penderitaan rakyat,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Bungkamnya Pihak Berwenang

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Kertapati maupun Polrestabes Palembang terkait kronologi penangkapan di Keramasan tersebut. Sikap bungkam ini justru memperkuat kecurigaan publik: Apa yang sebenarnya terjadi di balik jeruji Polsek Kertapati?

Menanti Komitmen Polda Sumsel

Masyarakat mendesak Polda Sumsel untuk segera:

  1. Membentuk tim investigasi independen dari Propam untuk menelusuri detail penangkapan di Keramasan.
  2. Memeriksa buku register tahanan dan berita acara pemeriksaan di Polsek Kertapati.
  3. Menindak tegas tanpa pandang bulu jika ditemukan bukti adanya aliran dana atau penyalahgunaan wewenang.

Kami sebagai kontrol sosial akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti ada main mata dengan bandar narkoba, maka sanksi etik dan pidana adalah harga mati demi menjaga marwah institusi Polri.

Himbauan: Kami mengundang masyarakat yang memiliki bukti autentik terkait kasus ini untuk berani bersuara melalui saluran resmi kepolisian atau pihak media. Jangan biarkan keadilan dibungkam oleh kepentingan sepihak!(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *