PALEMBANG – Praktik perjudian berkedok arena permainan “tembak ikan” di kompleks ruko Palembang Trade Center (PTC) Mall Palembang kian merajalela, memicu keresahan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar soal efektivitas penegakan hukum di Bumi Sriwijaya. Mirisnya, bisnis haram yang disebut-sebut meraup omset hingga ratusan juta rupiah setiap harinya ini tampak “kebal hukum” dan dibiarkan beroperasi bertahun-tahun tanpa tersentuh aparat.
Laporan mengenai maraknya praktik perjudian berkedok “game tembak ikan” di salah satu ruko kompleks Palembang Trade Center (PTC) Mall Palembang kembali mencuat ke permukaan. Aktivitas ilegal yang diduga meraup omset fantastis ini disebut-sebut telah berlangsung lama dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar.
Sumber informasi di lapangan menyebutkan, lokasi perjudian tersebut berada di ruko yang berdekatan dengan area Lotte Mart. Modus operandi yang digunakan adalah menyamarkan kegiatan judi dengan mesin permainan, padahal transaksi yang terjadi melibatkan uang tunai sebagai taruhan, yang jelas bertentangan dengan hukum.
Meskipun laporan mengenai aktivitas ini sudah sering terdengar, hingga saat ini belum terlihat adanya penindakan tegas dari pihak berwenang. Situasi ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perjudian.
Penting untuk diingat bahwa segala bentuk perjudian adalah ilegal di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait praktik perjudian diharapkan dapat melaporkan kepada pihak kepolisian atau lembaga berwenang lainnya untuk dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum.(Red)
Kuasa Hukum Winarti Tegaskan Arena Permainan di PTC Bukan Sarang Perjudian












