Gempur Peredaran Sabu di Indralaya, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Pengedar

OGAN ILIR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir menggagalkan jaringan peredaran sabu di Kecamatan Indralaya. Petugas meringkus pengedar berinisial NTO BIN MTI (39) di kediamannya, Dusun II RT 006 Desa Tanjung Seteko. Penangkapan berlangsung Kamis (14/5/2026) sore pukul 16.10 WIB tanpa perlawanan berarti.

Operasi senyap dipimpin Kanit I IPDA Wily, S.H., setelah memvalidasi aduan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Polisi menggeledah rumah tersangka dan menemukan 9 paket sabu siap edar seberat 1,40 gram bruto. Barang bukti disembunyikan dalam kotak tisu hijau bersama satu bal plastik klip bening kosong.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, S.H., menegaskan tidak ada ruang bagi bandar maupun pengedar di wilayahnya. Penindakan tegas ini menjadi bagian dari strategi menyelamatkan generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Dukungan informasi dari masyarakat sangat membantu tugas kepolisian. Kami terus melakukan penindakan tegas,” ujar IPTU A. Surya Atmaja.

NTO kini mendekam di sel tahanan Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan intensif. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo KUHP terbaru. Polisi saat ini mengejar pemasok utama di atas NTO untuk memutus rantai pasokan sabu di Ogan Ilir. (BN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *