HOT NEWS: Skandal “SPP” di SMKN 4 Palembang, Siswa Diancam Mundur Jika Tak Bayar Pungli?

PALEMBANG – Dunia pendidikan Sumatera Selatan kembali berguncang. Kali ini, SMKN 4 Palembang menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang dibarengi dengan nada ancaman terhadap siswa.

Senin (2/1/2026), suasana di SMKN 4 Palembang mendadak tegang saat sejumlah awak media mendatangi sekolah untuk mengonfirmasi keluhan wali murid. Namun, Kepala Sekolah, Sumin Eksan, terkesan “buang badan” dan enggan menemui wartawan secara langsung. Melalui pesan WhatsApp, Sumin berdalih sedang menjamu tiga pengawas dari Dinas Pendidikan, termasuk salah satunya bernama Nuril. Alibi ini diragukan kebenarannya karena kepsek tetap mengurung diri meski awak media menunggu tepat di depan ruangannya.

Ancaman “Mengundurkan Diri” Bagi yang Tak Bayar

Tabir gelap ini mulai terbuka melalui pengakuan Idil, Wali Kelas TP 2. Ia membenarkan adanya perintah agar wali murid mengisi formulir “Pernyataan Verifikasi dan Pemutakhiran Data”. Isinya mengerikan: siswa wajib membayar SPP sebesar Rp 230.000 per bulan. Jika tidak mengisi formulir atau menunggak bayar, siswa dianggap mengundurkan diri.

“Ini bukan lagi pendidikan, tapi pemerasan sistematis. Bagaimana mungkin hak sekolah siswa dipertaruhkan hanya karena urusan uang administrasi? Ini jelas ancaman,” cetus salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Syarat Keringanan yang “Aneh tapi Nyata”

Wakil Humas SMKN 4, Bayu, yang diutus menemui media, justru memberikan penjelasan yang memicu kontroversi baru. Ia menyebutkan adanya sistem seleksi bagi siswa miskin yang ingin keringanan atau pembebasan biaya. Syaratnya tak main-main: harus difoto rumahnya, melampirkan rekening listrik, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Mirisnya, Bayu mengakui bahwa sistem ini tidak diumumkan secara transparan kepada seluruh siswa. “Kami survey ke rumahnya, dan tidak semua yang mengajukan di-ACC,” ujar Bayu tanpa beban.

Poin 4: Bukti Nyata Dugaan Pungli

Sorotan tajam tertuju pada poin nomor 4 dalam surat pernyataan tersebut yang berbunyi: “Saya menyatakan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban pembayaran administrasi bulanan sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.”

Praktik ini dinilai melanggar aturan pendidikan dasar dan menengah yang seharusnya bebas dari pungutan liar. Kewajiban membayar Rp 230.000 per bulan dengan paksaan pengisian formulir dianggap sebagai modus untuk melegalkan pungli atas perintah langsung Kepala Sekolah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait “tamu pengawas” yang dijadikan alasan Sumin Eksan untuk menghindar. Publik kini menunggu keberanian Disdik Sumsel dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan berkedok administrasi di SMKN 4 Palembang ini.

Apakah sekolah kini telah berubah menjadi lembaga komersial yang anti-orang miskin?(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *