MAFIA TANAH BERKEDOK KELOMPOK TANI JARAH LAHAN PRODUKTIF WARGA LALAN, APARAT HARUS BERTINDAK!

MUSI BANYUASIN – Praktik kotor mafia tanah kembali menggila dan mencekik leher petani kecil di Kabupaten Musi Banyuasin [Muba]. Kali ini, jeritan histeris datang dari warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan. Lahan persawahan produktif yang mereka babat dari hutan belantara sejak tahun 2009, kini dirampas secara sepihak oleh oknum serakah yang tega berlindung di balik topeng “Kelompok Tani”.

Tragedi kemanusiaan dan hukum ini menjadi tamparan keras bagi keadilan di Bumi Serasan Sekate. Warga yang sudah mengucurkan keringat, darah, dan biaya besar selama 17 tahun untuk menyulap hutan liar menjadi lumbung pangan, justru diusir paksa dari tanah penghidupan mereka sendiri.

Kronologi Penjarahan: Hutan Dibuka, Hasil Dicuri

Kebejatan aksi dugaan mafia tanah ini terlihat jelas dari runutan peristiwa yang dihimpun di lapangan:

2009–2010: Warga secara swadaya dipimpin Yanto dan Rapik membabat hutan belantara dengan parang dan alat seadanya.

2018–2019: Kerja keras bertahun-tahun membuahkan hasil; lahan berubah menjadi sawah produktif sumber piring nasi warga.

Administrasi Jelas: Warga tertib hukum dan telah mengajukan surat penetapan hak ke Pemdes Karang Agung zaman kades terdahulu.

2026 (Kondisi Terkini): Komplotan pengklaim tiba-tiba datang menodongkan dokumen gaib dan mengusir petani yang sah.

Teror Mental dan Intimidasi Hukum

Gaya premanisme berbalut hukum pun dimainkan oleh oknum diduga mafia ini. Ketua tim masyarakat, YN, membongkar borok di lapangan bahwa warga tidak hanya kehilangan tanah, tetapi juga dihujani teror psikologis.

“Kami merasa hak kami dirampas! Warga diintimidasi dan diancam akan dilaporkan ke penegak hukum. Mereka ketakutan lalu dipaksa mundur dari tanahnya sendiri,” cetus YN dengan nada geram, Sabtu (23/5/2026).

Modus operandi ini sangat usang namun mematikan: menakut-nakuti petani buta hukum dengan ancaman penjara, sembari membawa selembar kertas yang diklaim sebagai bukti kepemilikan sah. Pertanyaannya: ke mana saja oknum “kelompok tani” ini saat warga bersusah payah melawan nyamuk dan lumpur membabat hutan belantara sejak 2009 lalu? Mengapa baru muncul saat tanah sudah subur dan menghasilkan uang?

Pemdes Karang Agung “Amnesia” dan Angkat Tangan

Ironisnya, benteng pertama masyarakat yaitu Pemerintah Desa (Pemdes) Karang Agung justru terkesan buang badan. Saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, pihak Pemdes dengan entengnya menjawab “belum mengetahui secara detail” status lahan panas tersebut.

Sikap pasif dan seolah amnesia dari aparat desa ini jelas memicu tanda tanya besar. Apakah ada pembiaran, atau justru ada oknum dalam yang sengaja bermain mata dengan para mafia?

Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia!

Kasus ini adalah ujian berat bagi Satgas Mafia Tanah, Polres Muba, dan Bupati Musi Banyuasin. Jika tangisan petani Lalan ini diabaikan, maka hukum di Muba dianggap mandul dan bertekuk lutut di bawah kaki para spekulan tanah.

Masyarakat menuntut verifikasi total dan objektif atas dokumen siluman yang dibawa pengklaim. Bongkar dalang di balik kelompok tani gadungan ini, dan kembalikan hak asasi para petani Karang Agung sebelum konflik agraria ini meledak menjadi bentrokan fisik di lapangan! Negara harus hadir, tangkap mafia tanah sekarang juga! (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *