Minim Personel, Kejati Sumsel Kewalahan Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, LKBH Desak Kajati Gunakan Bantuan Tim External Tangani Ribuan Lapdu Yang Masuk

Palembang – Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) terkait dugaan lambannya penanganan sejumlah laporan pengaduan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana korupsi. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi di daerah tersebut.

 

Ketua Gpp-Sumsel mengungkapkan bahwa banyak laporan yang mereka ajukan tidak mendapatkan kejelasan tindak lanjut. “Sampai hari ini belum ada kejelasan dari Kejati Sumsel terkait beberapa laporan dugaan korupsi yang kami sampaikan,” ujar m Khaliq.

 

Keterlambatan ini bukan kali pertama terjadi di sumsel, bahkan memicu pelapor untuk mengadukan Kejati setempat ke Ombudsman RI atau Kejaksaan Agung (Kejagung). Masyarakat pelapor merasa tidak mendapatkan kepastian hukum dan transparansi yang dijamin oleh undang-undang.

 

Menurut UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masyarakat memiliki peran serta dan hak untuk memperoleh jawaban atas laporan yang disampaikan. Kelalaian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dinilai dapat mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.

 

Menanggapi hal ini, pihak Kejati, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), menyampaikan agar masyarakat tetap bersabar”mohon bersabar pak, karena lapdu yang masuk di Kejati ribuan”

 

Menilai minimnya personil di Kejati Sumsel, Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) mendesak Kajati segera memakai bantuan Tim External untuk Tangani Ribuan Lapdu Yang Masuk, agar kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi di Sumsel dapat meningkat dan percepatan proses penanganan kasus menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Adhyaksa.(MK/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *