MUSI BANYUASIN – Setelah bertahun-tahun kekayaan perut bumi dikeruk untuk “menerangi dunia”, masyarakat asli Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini dihadapkan pada warisan pahit: lubang-lubang menganga bekas tambang batubara yang terbengkalai tanpa proses reklamasi (penghijauan) yang jelas. Keresahan warga memuncak, menuntut pertanggungjawaban pemerintah daerah dan perusahaan atas potensi bencana ekologis yang mengintai.
“Lubang-lubang ini sekarang jadi kolam hijau dadakan saat musim hujan, malah jadi tempat nongki anak muda,” ujar salah seorang warga setempat, menyuarakan ironi di tengah ancaman keselamatan. Air bekas galian tambang sering kali mengandung zat berbahaya seperti logam berat dan sulfat, menjadikannya ancaman serius bagi kesehatan dan lingkungan.
Ancaman Bencana dan Pertanyaan untuk Pemerintah
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Mereka menyinggung tragedi bencana alam di daerah lain seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang memicu keprihatinan mendalam.
“Hati-hati kalau alam mengabarkan beritanya kepada kawan. Dia akan mengetuk pintu rumah tanpa pilih bulu,” kata warga dengan nada peringatan keras. “Pemerintahnya gimana? Kenapa diam saja? Jangan sampai terjadi bencana alam seperti Aceh, Sumut dan Sumbar. Nunggu ratusan jiwa melayang baru pemerintah bertindak. Pencegahan lebih baik daripada mengobati.”
Lubang tambang yang tidak ditutup dan direklamasi dengan benar dapat menyebabkan penurunan produktivitas lahan, erosi, sedimentasi, dan bahkan gerakan tanah atau longsor.
Permohonan Mendesak kepada Presiden RI dan Gubernur Sumsel
Salah satu perwakilan warga menyampaikan permohonan tegas kepada Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) untuk bertindak cepat.
“Tolonglah Pak Prabowo dan pak Gubernur, yang macam ini ditutup saja perusahaannya karena merugikan rakyat setempat. Kalau terjadi bencana macam di Aceh, Sumut, dan Padang itu bagaimana nanti? Gak ada gunanya lagi menyesal,” pintanya.
Aktivis lingkungan dan masyarakat sipil telah berulang kali mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas, bahkan mencabut izin perusahaan tambang yang mengabaikan kewajiban reklamasi pascatambang. Pemerintah Provinsi Sumsel sendiri sebelumnya pernah menyinggung lemahnya pengawasan pertambangan dan mengancam akan menutup tambang liar yang tidak melakukan reklamasi.
Namun, hingga kini, penegakan aturan di lapangan dinilai masih lemah, dan banyak jaminan reklamasi yang diduga kadaluarsa atau tidak mencukupi untuk kerusakan ekologi yang ditimbulkan. Nasib anak cucu masyarakat asli Muba pun kini terkatung-katung di antara lubang-lubang menganga dan janji reklamasi yang tak kunjung terealisasi.(MK)






