PALEMBANG – Pelabuhan Tanjung Api-Api kini tengah menjadi sorotan tajam. Dugaan keterlibatan oknum otoritas pelabuhan dalam memuluskan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal ke Muntok, Bangka, kian menguat. Alih-alih memberikan klarifikasi transparan, Kepala KSOP Kelas I Palembang, Laksma TNI Idham Faca, justru menunjukkan sikap antikritik dengan memblokir nomor kontak wartawan Lidiksumsel yang mencoba melakukan konfirmasi.
Aksi “Salah Kirim” yang Mencurigakan
Insiden memanas ketika Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Palembang diduga melakukan blunder fatal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala KPLP sempat mengirimkan tangkapan layar (screenshot) percakapan konfirmasi wartawan kembali ke wartawan yang bersangkutan.
Meski pesan tersebut segera dihapus (unsend), tindakan ini menimbulkan spekulasi liar: Kepada siapa sebenarnya laporan konfirmasi wartawan itu hendak diteruskan? Apakah ada kekuatan besar atau “koordinasi” di balik layar yang sedang dijaga? Sikap bungkam dan aksi hapus pesan ini justru mempertebal aroma konspirasi di pelabuhan.
Saat dicecar pertanyaan mengenai alasan di balik pengambilan screenshot tersebut dan ke mana pesan itu akan diteruskan, sang pejabat memilih bungkam seribu bahasa dan berakhir dengan aksi pemblokiran nomor WhatsApp wartawan.
Fakta Lapangan: Truk BBM Ilegal Beriringan
Berdasarkan pantauan tim di lapangan, iring-iringan truk yang diduga kuat mengangkut BBM ilegal terpantau bebas mengantre dan masuk ke dalam lambung kapal feri di Pelabuhan Tanjung Api-api. Ironisnya, aktivitas ini berlangsung di bawah hidung petugas yang seharusnya melakukan pengawasan ketat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala KPLP Palembang tidak mampu memberikan jawaban tegas terkait fakta keberadaan mobil pengangkut BBM ilegal tersebut. Ketidakmampuan otoritas menjalankan fungsi pengawasan ini memicu dugaan adanya pembiaran atau “main mata” antara oknum pejabat dengan mafia BBM.
Penumpang Terancam, Masyarakat Resah
Bebasnya truk BBM ilegal masuk ke kapal feri bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga masalah keselamatan nyawa. Para penumpang kapal feri mulai menyuarakan keresahan mereka. Membawa muatan bahan mudah terbakar secara ilegal tanpa standar keamanan yang jelas di atas kapal penumpang adalah tindakan “bom waktu” yang membahayakan publik.
“Kami merasa terancam. Kapal ini fasilitas publik, bukan angkutan barang berbahaya ilegal. Kenapa KSOP dan KPLP diam saja?” keluh salah satu penumpang yang enggan disebutkan namanya.
Tantangan Transparansi
Tindakan pemblokiran nomor wartawan oleh Laksma TNI Idham Faca dianggap sebagai preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Publik kini menanti keberanian instansi terkait atau bahkan kementerian pusat untuk turun tangan mengaudit kinerja KSOP Kelas I Palembang dan KPLP atas dugaan kelalaian dan keterlibatan dalam jalur maut BBM ilegal ini.
Apakah hukum akan tajam ke bawah dan tumpul ke samping? Ataukah dermaga Tanjung Api-api akan terus menjadi “jalur hijau” bagi para mafia?(Red)






