Lampung – Praktik ilegal penimbunan dan niaga gelap Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Lampung semakin merajalela. Di tengah himpitan ekonomi rakyat, sindikat mafia diduga mengeruk keuntungan hingga ratusan miliar rupiah per bulan, memicu kemarahan publik yang menilai slogan penegak hukum sekadar “omon-omon”.
Gurita Bisnis Hitam di Bumi Ruwa Jurai
Berdasarkan investigasi lapangan, jaringan mafia solar yang dimotori oleh oknum bernama Sinurat dan Harmoko diduga kuat menjadikan SPBU Kaliasin di Jalan Ir. Sutami, Lampung Selatan, sebagai “mesin ATM” mereka. Aktivitas pelangsiran dan pengurasan BBM bersubsidi ini disinyalir telah beroperasi sejak lama tanpa tersentuh hukum.
Adapun modus operandi sindikat ini berjalan dengan sangat terstruktur:
Pengurasan Subsidi: Pelangsir melakukan pengisian berulang (angsu) di SPBU Kaliasin menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Penampungan Berkedok Warung: Solar yang terkumpul kemudian ditimbun di sebuah lokasi penampungan yang menyamar sebagai warung.
Distribusi Ilegal Skala Industri: Setelah mencapai volume masif mencapai 500 hingga 700 ton per bulan BBM tersebut diangkut dan dikirim ke PT Elida Mandalahi Jaya yang berlokasi di Jalan Pangeran Tirtayasa.
Dokumen Palsu: Untuk memuluskan langkah niaga ke sektor industri dengan harga tinggi, sindikat ini diduga kuat menggunakan dokumen palsu.
Keuntungan Fantastis dan Pembiaran Hukum
Dengan volume mencapai ratusan ton per bulan, sindikat ini ditengarai meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah. Ironisnya, distribusi dan penjualan gelap yang melintasi wilayah Lampung hingga Sumatera Selatan ini seolah dibiarkan bebas beroperasi hingga detik ini.
Lambatnya tindakan dari aparat penegak hukum sontak memicu tanda tanya besar dari masyarakat. Publik mulai meragukan komitmen dan ketegasan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan ekonomi ini. Slogan yang pernah didengungkan oleh petinggi Polri, “Anda Nekat, Kami Sikat”, seakan hanya menjadi isapan jempol belaka saat dihadapkan pada realitas di lapangan.
Panggilan Mendesak untuk Kapolri dan Bareskrim
Masyarakat mendesak agar institusi Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Bareskrim Polri dan Polda Lampung, segera mengambil tindakan tegas. Praktek lancung ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mematikan hak masyarakat kecil dan para sopir angkutan umum yang kesulitan mendapatkan hak solar bersubsidi mereka.
Akankah sindikat Sinurat dan Harmoko ini terus melenggang bebas, ataukah aparat akan benar-benar membuktikan taringnya dengan melakukan penangkapan dan pembongkaran jaringan hingga ke akar-akarnya? Publik menanti bukti nyata, bukan sekadar janji retorika. (Red)












