MUSI BANYUASIN (MUBA) – Kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang yang terjadi pada Kamis (11/12/2025) kian memanas, bukan hanya karena kobaran api, tetapi juga oleh panasnya sorotan publik terhadap penanganan hukumnya. Sumur maut tersebut diduga kuat milik seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PUPR Kabupaten Muba berinisial RC. Namun, alih-alih penetapan tersangka, kasus ini justru mengarah pada skenario klasik: antiklimaks dan lenyap tanpa jejak.
Sorotan tajam pun mengarah pada indikasi adanya potensi “86” atau penyelesaian di luar jalur hukum. Masyarakat bertanya-tanya, mengapa penanganan kasus ini terkesan lamban dan belum menyentuh aktor intelektual di balik kegiatan ilegal yang merenggut korban jiwa dan merusak lingkungan.
Analisis Skenario dan Sorotan Publik
Publik mengamati dengan cermat setiap langkah penegakan hukum dalam kasus ini. Dikhawatirkan, kasus ini akan berakhir antiklimaks tanpa adanya pertanggungjawaban yang setimpal dari pihak yang seharusnya bertanggung jawab, terutama jika benar melibatkan oknum aparatur sipil negara.
Sorotan publik kini tertuju langsung pada transparansi dan ketegasan penegakan hukum di Polres Muba. Kasus ini menjadi ujian penting bagi institusi kepolisian dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merajalela di wilayah tersebut. Masyarakat menuntut keadilan dan tindakan nyata, bukan hanya janji. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dipertaruhkan dalam penanganan kasus sumur maut Keluang.(Red)












