Prinsip Harga Mati: Khaliq, Obie, dan Fidtroh Mundur Total dari Tim 7

PALEMBANG, 16 Mei 2026 – Dinamika internal Tim 7 mencapai titik kritis. Terhitung sejak bulan Mei 2026, tiga personel utama—M. Khaliq, Obie, dan Fidtroh—secara resmi menyatakan menarik diri dan keluar dari keanggotaan serta segala aktivitas yang mengatasnamakan kelompok tersebut.

Keputusan krusial ini diambil secara bulat, sadar, dan tanpa paksaan. Langkah ini disebut sebagai bentuk ketegasan sikap dalam menolak ketidakpastian serta demi menata ulang arah pergerakan dan profesionalisme ke depan yang lebih akuntabel.

3 Poin Krusial Pernyataan Sikap Resmi:
• Pemutusan Hubungan Total (Pengunduran Diri Resmi): Terhitung sejak Mei 2026, M. Khaliq, Obie, dan Fidtroh tidak lagi memiliki keterikatan, hak, maupun kewajiban dalam bentuk apa pun di dalam internal Tim 7. Segala hubungan struktural maupun fungsional dinyatakan putus total.
• Lepas Tanggung Jawab Hukum dan Administrasi: Segala bentuk tindakan, keputusan, argumen, kerja sama, ataupun pergerakan yang dilakukan oleh Tim 7 sejak tanggal pernyataan ini dibuat, berada sepenuhnya di luar tanggung jawab M. Khaliq, Obie, dan Fidtroh.
• Peringatan Keras Terhadap Pencatutan Nama (Antisipasi Penyalahgunaan): Ditegaskan dengan keras bahwa apabila di kemudian hari terdapat pihak-pihak yang membawa, mencatut, atau mengatasnamakan nama ketiga personel ini untuk kepentingan Tim 7, hal tersebut dipastikan sebagai tindakan ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dalam pernyataan bersamanya, M. Khaliq, Obie, dan Fidtroh memberikan peringatan terbuka kepada publik agar tidak terjebak oleh klaim-klaim sepihak yang usang.

“Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh instansi pemerintah, sektor swasta, aparat penegak hukum (APH), serta segenap mitra kerja untuk bersikap jeli, kritis, dan waspada”.

Jika ada pihak yang datang mengatasnamakan kami bertiga dalam lingkaran Tim 7, mohon untuk segera menolak dengan tegas atau mengonfirmasi langsung kepada kami. Kami tidak akan bertanggung jawab atas segala dampak hukum, sosial, maupun finansial yang ditimbulkan oleh manuver oknum tersebut.

Pernyataan sikap ini dikeluarkan sebagai dokumen resmi yang berkekuatan hukum mutlak bagi para pihak yang bersangkutan, sekaligus menjadi informasi valid bagi masyarakat luas dan seluruh stakeholders terkait. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *