PALEMBANG – Ruang publik kembali dihebohkan dengan dugaan sikap tertutup aparat penegak hukum. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H., menuai sorotan tajam usai dituding membungkam akses informasi dan memblokir nomor telepon wartawan media Lidiksumsel yang mencoba menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
Insiden ini bermula dari upaya konfirmasi wartawan terkait isu sensitif yang tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat: maraknya parkir liar di area internal Polrestabes Palembang sendiri. Alih-alih memberikan klarifikasi atau solusi, pimpinan tertinggi korps baju cokelat di kota pempek tersebut justru memilih ‘seribu bahasa’.
Puncak kekecewaan media terjadi ketika wartawan Lidiksumsel mencoba kembali menghubungi Kombes Harryo untuk mengonfirmasi isu yang lebih panas: dugaan keberadaan markas judi tembak ikan di sebuah ruko komplek PTC Mall samping Lotte Mart. Upaya konfirmasi yang merupakan hak publik dan kewajiban jurnalistik tersebut berujung pada tindakan pemblokiran sepihak.
“Chat kami hanya centang satu. Ini jelas-jelas pemblokiran akses informasi,” ujar wartawan yang bersangkutan.
Sikap ini sontak menimbulkan spekulasi dan kecaman keras. Tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh seorang pejabat publik sekelas Kapolrestabes mengindikasikan adanya arogansi kekuasaan dan dugaan anti-transparansi. Hal ini mencoreng semangat kemitraan antara Polri dan media massa yang seharusnya berjalan simbiosis mutualisme, bukan saling mematikan akses.
Pemblokiran ini bukan sekadar urusan personal, melainkan preseden buruk bagi kebebasan pers di Palembang. Publik berhak tahu, mengapa seorang Kapolrestabes begitu alergi terhadap pertanyaan media? Apakah ada sesuatu yang ditutup-tutupi terkait isu parkir liar dan, yang lebih serius, dugaan aktivitas judi di wilayah hukumnya?
Sikap bungkam dan blokir ini menjadi pukulan telak bagi prinsip akuntabilitas institusi Polri. Masyarakat menuntut keterbukaan, bukan tembok birokrasi yang dipertebal dengan sikap anti-wartawan. Aksi ini secara tidak langsung menguatkan dugaan bahwa ada upaya sistematis untuk menutup akses informasi publik terkait kinerja dan pengawasan wilayah hukum Polrestabes Palembang.(Red)












